David NOAH Dilaporkan Polisi, Pinjam Uang Teman Rp 1,1 M Tak Dikembalikan

David NOAH Dilaporkan Polisi, Pinjam Uang Teman Rp 1,1 M Tak Dikembalikan David NOAH Dilaporkan Polisi, Pinjam Uang Teman Rp 1,1 M Tak Dikembalikan

Seorang dara bernama Lina Yunita melaporkan David NOAH ke polisi atas tuduhan penipuan. Pasalnya personel band NOAH itu meminjam uang seadi Rp 1,150 miliar yang maka kini belum dikembalikan.

Bahkan mantan suami Gracia Indri ini mangkir dari tanggung balasannya akan meminjam uang dari temannya terbilang.

Kuasa hukum Lina Yunita, Devi Waluyo telah melaporkan kasus itu ke Polda Metro Jaya. Kini, pihaknya tengah menunggu sistem itu bergulir.

"Tadi malam (Kamis, 5 Agustus 2021) sudah dilakukan pelaporan antara Polda Metro," kata Devi Waluyo saat dihubungi Jumat (6/8/2021).

Saat berdiskusi dengan pihak kepolisian, kasus ini bisa mengarah ke pasal penipuan.

"Masuk unsurnya penipuan klop pengmalaman, 372 bersama 378 KUHP," terang Devi Waluyo.

Maluput ini bermula saat David NOAH mengajukan pinjaman ke Lina Yunita. Ia menerangkan uang terbilang digunakan menjumpai bisnisnya.

"Bermula daripada saudara David meminta dana talangan demi usahanya kepada klien saya. Karena hubungan pertemanan dan teryakinkan karena dia direksi dekat perusahaan, akhirnya menyerahkan uang, ditransfer," kata pengacara Lina Yunita.

Sebagai bukti, rekan Ariel Noah ini memberikan sejumlah bukti proyek yang tengah dikerjakan bersama rekan bisnisnya.

"Ada bukti foto-foto proyek, kontrak ketiga. Lalu atas pihaknya David maka kawan-kawan menyerahkan jaminan cek," imbuhnya.

Hanya saja setelah tenggat waktu, David NOAH tak kunjung melunasi pinjaman. Cek akan dijanjikan pun tak bisa digunakan.

"Saat mencoba mencairkan, ternyata tidak bisa. Karena rekeningnya sudah ditutup," terang Devi Waluyo.

Sebelum melakukan laporan ke polisi, Lina Yunita telah menempuh jalur pribadi. Dimulai saat ia menghubungi David NOAH sangkat kehilangan jejak sang keyboardist.

"Somasi atas klien suda berkali-kali. WhatsApp, telepon ke manajernya sudah," kata Devi Waluyo.

"Dari kuasa hukum, kami tidak ingat alamatnya sekarang. Karena yang tertera di perjanjian, sudah tidak disitu. Jadi akhirnya pelaporan saja lah," imbuhnya.