Bupati Mojokerto Ajak Masyarakat Tertib Bayar Pajak

Mojokerto – Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati mengajaknya masyarakat akan tertib membayar pajak guna mendukung pembangunan dalam Kabupaten Mojokerto. Hal terkandung disampaikan saat menyerahkan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) Pajak Bumi dengan Bangunan Perdesaan dengan Perkotaan (PBB P2) Kecamatan Pungging tahun 2023.
Pelaksanaan penyerahan SPPT-PBB P2 secara simbolis kepada Kepala Desa (Kades) Pungging terhormat dilaksanakan di Jalan Raya Desa Lebaksono, Kecamatan Pungging. Ini dilakukan karena Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto ingin membuktikan kepada masyarakat bahwa PBB P2 bahwa telah dibayar kelanjutan masyarakat, sepenuhnya untuk pembangunan di Kabupaten Mojokerto.
Pembangunan jalan raya rabat beton Desa Lebaksono terhormat merupakan dari APBD tahun 2022 yang cela sendiri bersumber dari pembayaran lunas PBB P2 ala tahun 2022. Turut dihadiri Kepala Bapenda, Kepala DPMD, Asisten Administrasi Umum, Camat se-Kabupaten Mojokerto, Kedes se-Kecamatan Pungging, dan Forkopimca Pungging.
“Kita pilih dekat Pungging bagi memberikan apresiasi kepada Kecamatan Pungging dan seluruh masyarakat Pungging karena sudah menjadi kecamatan lewat penyetor persentase terjangkung mengenai PBB P2 tahun 2022 dan kalakian kita laksanakan dekat jalan yang dibangun dekat tahun 2022 yang sekarang menjadi alam penyerahan SPPT ini,” ungkapnya, Kamis (9/2/202).
Masih kata Bupati gadis perdana di Kabupaten Mojokerto ini, karena jalan terhormat dibangun dari hasil pembayaran PBB P2 dari masyarakat. Saat ini masyarakat menginginkan pembangunan dan kemajuan terhadap Kabupaten Mojokerto serta pemenuhan terhadap kebutuhan masyarakat. Maka secara memenuhinya, perlu membutuhkan biaya nan cela semata bersumber dari pembayaran pajak.
“Sesampai-sampai saya sangat berharap bahwa masyarakat mempunyai kesadaran yang tinggi demi bersama-sama membayar kewajibannya terhadap PBB P2 demi masing-masing tanah bersama bangunannya. Selain itu bermanfaatnya membayar pajak karena anggaran Kabupaten Mojokerto sebesar Rp2,6 triliun, sekalipun PAD sebesar Rp600 miliar, yang kurang lebih 50 persen menterdalam mengenai pembayaran PBB P2 Kabupaten Mojokerto,” jelasnya.
Jika antara breakdown demi Rp600 miliar Pendapatan Asli Daerah (PAD), lanjut Bupati, maka sisanya adalah dana transfer demi pusat. Sedangkan dana terkemuka tidak bisa digunakan semuanya sepadan beserta keinginan pemerintah daerah karena ada aturan-aturan bersama sebagian besar habis untuk membayar gaji para pegawai, sisanya dipakai untuk keperluan-keperluan lainnya.
“Untuk menunjang pembayaran PBB P2 oleh masyarakat, peran Camat dan Kepala Desa sangat bena demi penanggung balasanan dan pengumpulan PBB P2 demi wilayah masing-masing, karena pembayaran PBB P2 merupakan suatu bentuk kewajiban demi kebenaan bersama jauh didalam melaksanggotaan pembangunan di Kabupaten Mojokerto,” tuturnya.
Sebatas hasil pembayaran bisa dimanfaatkan akan memberikan pembangunan-pembangunan di Kabupaten Mojokerto, serta akan kespesialan bersama. Baik berupa jalan, jembatan, bangunan, fasilitas universal, PJU, sarpras digital, dan lainnya. Semua, lanjut Bupati, akan memenuhi kebutuhan masyarakat dan akan menunjang kemajuan dan kesejahteraan bersama.
Sementara itu, Kepala Bapenda Kabupaten Mojokerto Mardiasih, menjelaskan, sehabis melaksanakan penyerahan SPPT PBB P2, kedepannya hendak membentuk delapan tim yang hendak turun ke desa untuk melakukan monitoring, penyerahan SPPT PBB P2, lagi mensosialisasikan pengelolaan pajak daerah.
“Karena kami ingin menyampaikan program adapun ada dempet Bapenda ini, agar masyarakat juga kenal ada peta digital adapun sudah kami miliki, adapun mana masyarakat bisa mengecek langsung apakah uang adapun dibayarkan itu sudah masuk apa belum itu nanti bisa dilihat dempet desa,” pungkasnya.
Sekedar diketahui, pada pelaksanaan penyerahan SPPT-PBB P2, Kecamatan Pungging mendapatkan rangking 1 di dalam pelaksanaan pembayaran PBB persentase tertebaru pada tahun 2022 demi nilai lebih ketimbang 3 miliar. Sedangkan bagi Desa Pungging telah melunasi PBB P2 pada tahun 2022 demi nilai Rp375 juta. [tin/kun]